You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kabut Asap di DKI, masih Normal
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

23 Kapal Ojek Penuhi Persyaratan Izin Berlayar

Sebanyak 23 kapal tradisional atau kapal ojek telah memiliki izin berlayar. Penyediaan alat keselamatan, salah satu syarat kapal boleh mengangkut penumpang dari Kali Adem, Jakarta Utara ke Kepulauan Seribu maupun sebaliknya.

Hingga saat ini sudah 23 kapal ojek yang telah mendapatkan izin berlayar resmi, selebihnya masih dispensasi

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, pihaknya terus mendorong pemilik kapal untuk bisa melakukan pengurusan izin dan pengadaan alat keselamatan.

"Pokoknya kalau masih mau ambil penumpang di Kali Adem ya harus dilengkapi persyaratannya. Hingga saat ini sudah 23 kapal ojek yang telah mendapatkan izin berlayar resmi, selebihnya masih dispensasi," ujarnya, Senin (26/10).

Penumpang Kapal Ojek Sudah Merasa Aman

Saat ini, di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, selain satu Kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebanyak 42 kapal ojek juga beroperasi untuk mengangkut penumpang dari dan akan ke Pulau Seribu.

"Kita harapkan mereka bisa semua memenuhi persyaratan. Kita akan evaluasi akhir Oktober ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye1294 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye978 personDessy Suciati
  3. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye901 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye775 personNurito
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye770 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik